ANTARA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pemerintah dan badan publik yang sumber anggarannya berasal dari pajak, wajib memberikan hak informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Penekanan tersebut disampaikan Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha dalam peringatan hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day 2024. (Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Ahmad Faishal Adnan)
KIP: Pemerintah wajib berikan hak keterbukaan informasi masyarakat
29 September 2024 18:08 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: