Kasus korupsi prasarana LRT, Kejati Sumsel tambah satu tersangka baru
26 September 2024 23:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktur Utama PT. Perentjana Djaja telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi prasarana Light Rail Train (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/9). Tersangka disebut menggunakan modus operandi menaikkan harga alias markup serta menjalankan sejumlah kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Tags: