ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Malut, sesuai putusan yang dibacakan pada Kamis (26/9).
(Harmoko Minggu/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tersangkut korupsi, mantan Gubernur Malut divonis 8 tahun penjara
26 September 2024 17:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: