Bea Cukai Soetta musnahkan barang bukti ilegal senilai Rp2 miliar
24 September 2024 21:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara hasil penindakan tahun 2023 hingga 2024, bernilai hingga Rp2 miliar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea dan Cukai, Selasa (24/9). Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan barang bukti hasil penindakan ini dimusnahkan karena merupakan barang ilegal dan merugikan negara, termasuk menyerahkan barang bukti senjata api dan amunisinya ke pihak Kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: