ANTARA - Empat WNA asal Meksiko divonis hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam persidangan kasus penembakan WN Turki, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Amita Putri Caesaria)
Terlibat penembakan, empat WNA Meksiko divonis tiga tahun 10 bulan
12 September 2024 23:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: