Imigrasi tindak tiga WNA terlibat prostitusi
27 Agustus 2024 16:47 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak dua Warga Negara Asing (WNA) Uganda dan satu WNA Rusia atas dugaan keterlibatan prostitusi, Selasa (27/8). Ketiganya kini diamankan pihak Imigrasi dan akan dideportasi. (Rita Laura/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Tags: