Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada tidak berlaku di Aceh
22 Agustus 2024 23:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - KIP Aceh memastikan keputusan MK terkait pencalonan kepala daerah tidak berlaku untuk Aceh. Ketua KIP Aceh Saiful (22/8) mengatakan, sebagai daerah khusus, Aceh memiliki aturan sendiri yang diatur dalam Undang-undang No.11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor enam dan 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah di Aceh. Aturan tersebut masih berlaku dan digunakan sebagai rujukan hukum, pada pilkada serentak 2024 mendatang. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Tags: