ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers, Selasa (20/8) mengatakan bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil jika diperlukan.
(Azhfar Muhammad Robbani/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
KPU bakal revisi PKPU pencalonan kepala daerah di Pilkada
20 Agustus 2024 22:45 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: