Kemenkumham sebut putusan MK soal Pilkada harus diatur dalam PKPU
20 Agustus 2024 20:06 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketentuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu disampaikan usai Sertijab di Gedung Kemenkumham, Selasa (20/8). (Azhfar Muhammad Robbani/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Tags: