375 napi di Jabar bebas setelah dapatkan remisi di Hari Kemerdekaan
17 Agustus 2024 21:08 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 16.772 orang dari 25.395 narapidana di Jawa Barat. Remisi diberikan sesuai masa tahanan dan penilaian perilaku. Pengurangan hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan, dan bahkan di antaranya bebas setelah dikurangi masa tahanan, seperti yang didapatkan 375 narapidana. (Dian Hardiana/Arif Prada/Farah Khadija)
Tags: