Ombudsman temukan debitur KUR Rp100 juta yang dimintai agunan
14 Agustus 2024 22:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ombudsman RI menemukan adanya debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp100 juta, namun dipersyaratkan agunan oleh Bank Republik Indonesia (BRI). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan KUR. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: