PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman, Suhartoyo batal jadi Ketua MK
14 Agustus 2024 12:24 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, di mana Anwar mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah. (Ardi Irawan/Rayyan/Rijalul Vikry)
Tags: