KPU Sumbar tegaskan visi misi calon kepala daerah wajib sesuai RPJPD
10 Agustus 2024 19:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menegaskan visi dan misi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada November mendatang, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di masing-masing daerah. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Fandi Yogari Saputra/Muhammad Zulfikar/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Tags: