Pemakan daging kucing di Semarang dijerat pasal penganiayaan hewan
8 Agustus 2024 20:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengkonsumsi daging kucing dan videonya tersebar di media sosial, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria 63 tahun pemilik rumah kos itu dijerat dengan Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: