Ini penjelasan Kemenkes dan KPAI soal aturan kontrasepsi untuk remaja
6 Agustus 2024 23:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan, yang salah satunya memuat pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ditemui ANTARA, Selasa (6/8), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut pemberian alat kontrasepsi tidak ditujukan bagi semua remaja. (Azhfar Robbani/Bayu Syahputra/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Tags: