Polda Aceh musnahkan 1,2 ton ganja dan 226 kg sabu
6 Agustus 2024 16:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,2 ton dan 226 kg sabu dari pengungkapan enam kasus jaringan internasional, di halaman Mapolda Aceh, Selasa (6/8). Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko memerintahkan jajarannya di daerah untuk rutin menggelar razia, guna mencegah peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Tags: