Pemerintah legalkan aborsi, ini aturan dan syarat yang harus dipahami
2 Agustus 2024 22:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah melegalkan praktik aborsi bersyarat bagi korban pemerkosaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban asal dilakukan dengan hati-hati dan aman yang tidak disalahgunakan. (Setyanka Harviana Putri/Aloysius Puspandono/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Tags: