KPU sebut paslon kepala daerah wajib lapor dana kampanye relawan
2 Agustus 2024 21:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) merancang aturan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8), KPU mengatur sumbangan unsur relawan wajib dilaporkan dalam dana kampanye oleh pasangan calon. (Setyanka Harviana Putri/Bayu Pratama Syahputra/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Tags: