Terdakwa pembunuhan divonis bebas, jaksa nyatakan kasasi
25 Juli 2024 14:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil "visum et repertum" terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini Sera Afrianti. (Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)
Tags: