ANTARA - Maladministrasi pelayanan publik terjadi ketika ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian aparatur penyelenggara negara. Dalam kasus ini, korbannya adalah masyarakat. Pengawasan untuk pencegahan maladministrasi dilakukan Ombudsman RI. (Suwanti/Aloysius Puspandono/Anggah, Syahrudin/Chairul Fajri/Afut Syafril Nursyirwan)
Tonton juga :
Langkah adukan maladministrasi pelayanan publik (2)
Kasus khusus dalam pantauan Ombudsman (3)
Awasi pelayanan publik! (1)
19 Juli 2024 15:51 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: