ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster telah mencapai Rp3,6 miliar, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster pada 21 Maret 2024.
(Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
KKP catat PNBP dari budidaya lobster capai Rp3,6 miliar
18 Juli 2024 18:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: