Sanksi berlaku, warga Kota Padang bisa laporkan pelaku pembuang sampah
8 Juli 2024 21:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sanksi tindak pidana ringan atau tipiring mulai berlaku di Kota padang pada 9 Juli, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama di trotoar dan median jalan. Pemerintah Kota Padang menerjunkan pengawas mulai dari tingkat kelurahan hingga tim dari Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga bisa melapor jika menemukan pelaku pembuang sampah melalui kanal pengaduan yang tersedia. (Melani Friati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Tags: