Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti antisipasi penyalahgunaan
25 Juni 2024 22:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 89 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir, Selasa (25/6). Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas. (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Tags: