ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkus Ridwan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga melakukan modus penggelembungan harga bersama tersangka lainnya Muhammad Arif.
(Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Kejati Sumsel amankan tersangka korupsi jaringan internet
23 Juni 2024 01:09 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: