Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi BTS Kominfo
20 Juni 2024 17:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta atas kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6). (Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Tags: