ANTARA - Justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan hukum, sekalipun statusnya sebagai saksi yang juga menjadi pelaku. Pertimbangan bahwa JC bersikap kooperatif untuk mengungkap kasus secara menyeluruh adalah prinsip utama yang dipegang LPSK.
(Suwanti/Syahrudin/Fahrul Marwansyah/Afut Syafril Nursyirwan)
Tonton juga :
Apa saja perlindungan bagi saksi dan korban? (1)
Langkah hadapi tingginya permohonan perlindungan saksi korban (3)
Ketika justice collaborator mendapat perlindungan (2)
14 Juni 2024 20:41 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: