ANTARA - Undang-undang mengatur perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa bentuk perlindungan dan penanganan untuk setiap kasus akan menyesuaikan dengan kebutuhan pemohon, profil pemohon, tingkat ancaman, hingga kondisi geografis. Selengkapnya dibahas dalam Podcast ANTARA!
(Suwanti/Syahrudin/Fahrul Marwansyah/Afut Syafril Nursyirwan)
Tonton juga :
Langkah hadapi tingginya permohonan perlindungan saksi korban (3)
Ketika justice collaborator mendapat perlindungan (2)
Apa saja perlindungan bagi saksi dan korban? (1)
14 Juni 2024 20:49 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: