Langkah Pemko Padang cegah alih fungsi lahan pertanian jadi permukiman
11 Juni 2024 20:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Setiap tahun luas lahan pertanian di Kota Padang, Sumatera Barat berkurang 500 hingga 700 hektare akibat pembangunan permukiman, di mana jika dibiarkan akan berpengaruh pada produksi gabah kota itu. Untuk melindungi terjadinya penyusutan lahan, Pemerintah Padang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta telah menetapkan areal sawah dilindungi yang hanya boleh ditanami padi. (Fandi Yogari Saputra/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)
Tags: