ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan pasar besar tradisional tepatnya di Jalan Sumatera, Jalan Bangka, Jalan Halmahera dan Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, Selasa (11/6). Penertiban ini akibat adanya sejumlah keluhan masyarakat karena para pedagang mempersempit badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas kendaraan.
(Redianto Tumon Sp/Dudy Yanuwardhana/I Gusti Agung Ayu N)
Ganggu arus lalin, Satpol PP Palangka Raya tertibkan pedagang
11 Juni 2024 18:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: