ANTARA - Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait dengan pelanggaran administrasi oleh salah satu calon legislatif terpilih. Maka diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Kalimantan Utara diminta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Erick Hendrawan.
(Cica Andriyani/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Imbas keputusan MK, KPU Tarakan siap lakukan pemungutan suara ulang
10 Juni 2024 20:01 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: