ANTARA - Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) giat mengidentifikasi konten-konten radikalisme yang sengaja disebar melalui berbagai platform atau jejaring sosial. Selain upaya meredam berbagai konten negatif, pemerintah juga bersinergi dengan kementerian, lembaga dan institusi negara terus melakukan berbagai langkah mencegah masuknya paham radikalisme dan intoleran yang terus menyusup ke dalam lingkungan pemerintah, mulai dari mengeluarkan surat edaran, surat keputusan bersama dan memperketat pola rekrutmen ASN.
(Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Ibnu Zaki, Subur Atmamihardja, Syahrudin/Sandy Arizona/Feny Aprianti)
Saksikan kelanjutannya pada tautan di bawah ini:
https://www.antaranews.com/video/4144224/menangkal-paham-radikalisme-pada-asn-bagian-1
https://www.antaranews.com/video/4144251/menangkal-paham-radikalisme-pada-asn-bagian-3
Menangkal paham radikalisme pada ASN (Bagian 2)
10 Juni 2024 14:29 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: