Pembuat miras rumahan di Malang terancam denda Rp10 miliar
6 Juni 2024 20:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali membongkar pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas di desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6). Dari operasi tersebut polisi menangkap MR warga Kota Malang, Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dengan denda maksimal Rp10 miliar. (Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Tags: