Kemendag sita 40.282 barang elektronik impor ilegal Rp6,7 M di Serang
6 Juni 2024 17:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Perdagangan bersama Bareskrim Polri menyita sebanyak 40.282 barang elektronik impor ilegal senilai Rp6,7 miliar milik PT Global Mitra Intitama yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (6/6). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan barang elektronik tersebut disita karena dinilai tak sesuai dengan ketentuan registrasi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: