Telah tangani 29 kasus pengungsi Rohingya, Kapolda Aceh ingatkan ini
5 Juni 2024 19:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satuan tugas internal Polda Aceh telah menangani 29 kasus tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) atas pengungsi etnis Rohingya ke Aceh. Namun, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Selasa (5/6), mengingatkan hal itu bukanlah tanggung jawab Polri semata. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)
Tags: