Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM tersangka korupsi timah
29 Mei 2024 23:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Agung), Jakarta, Rabu (29/5), menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah. Tersangka mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. (Setyanka Harviana Putri/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tags: