ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat menetapkan secara resmi delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat adanya penggelembungan anggaran.
(Melani Friati/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
Kejati tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi di Disdik Sumbar
28 Mei 2024 17:19 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: