ANTARA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah, pada Selasa (21/5). Kuasa hukum PPP Papua Tengah, Jou Hasyim mengatakan, dirinya merasa kecewa atas keputusan MK tersebut.
(Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
MK tolak gugatan PPP di dapil Papua Tengah, Kuasa Hukum: Kami kecewa
21 Mei 2024 17:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: