ANTARA - Terhitung hingga pukul 13:15, Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan 55 gugatan dalam PHPU legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5). Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan gugurnya gugatan dalam PHPU legislatif ini terjadi karena tidak memenuhi aspek formal.
(Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
MK tolak 55 gugatan PHPU legislatif
21 Mei 2024 17:04 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: