Polisi ancam penyebar konten pornografi penjara 6 tahun dan denda 1 M
6 Mei 2024 19:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap M-S asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah karena telah menyebarkan konten pornografi dan mengancam korbannya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, pria yang ditangkap di tempat kerjanya di Bekasi ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun penjara, denda Rp 750 juta. (Achmad Syaiful Afandi/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Tags: