Bea Cukai dalami pendistribusian rokok ilegal di Banda Aceh
29 April 2024 19:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal senilai Rp67 juta dalam kurun waktu 18 hingga 25 April 2024. Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana, Senin (29/4) mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terkait distribusi rokok ilegal di Banda Aceh. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Tags: