ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon menetapkan syarat calon Wali kota Ambon melalui jalur independen atau perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 21.452 KTP atau 85 persen total DPT. Jelang Pilkada 2024, pendaftaran jalur independen mulai dibuka pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.
(Alfian Sanusi/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
Calon independen Wali Kota Ambon wajib kumpulkan 85 persen KTP
29 April 2024 16:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: