ANTARA - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan syarat pasangan calon perseorangan (independen). Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, Kamis (25/4), mengatakan calon dari jalur independen diwajibkan mengantongi 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT Kota Cilegon pada Pemilu 2024.
(Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
KPU Cilegon: Calon independen wajib kantongi 8,5 persen dukungan
25 April 2024 18:49 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: