Abaikan surat pemanggilan jadi saksi, 2 penagih utang jadi tersangka
25 April 2024 18:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - 23 Maret lalu, dua orang debt collector atau penagih utang berinisial BE dan RJS merampas mobil polisi yang sudah menunggak sejak 2022. Perampasan dengan kekerasan ini sempat viral dan menjadi perbincangan warga Palembang. BE dan RJS pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun kini keduanya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan pemanggilan polisi yang sudah dilakukan sebanyak 2 kali. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Tags: