ANTARA - Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan alat dispenser atau pom mini di beberapa toko. Penjualan BBM dengan pom mini dinilai ilegal, dan disinyalir menjadi salah satu penyebab langkanya pasokan bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
(Hanifan Ma'ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Penjualan BBM dengan pom mini di Balikpapan ditertibkan
25 April 2024 18:33 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: