Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB
25 April 2024 14:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Saat menggelar sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengumumkan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Sesuai ketentuan yang berlaku, jumlah tersebut harus mencapai 333.055 dukungan dan tersebar di 6 kabupaten kota. (Kusnandar/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Tags: