Bayar gaji karyawan di bawah UMK, Disnaker Kota Cilegon adakan mediasi
23 April 2024 15:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan telah membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon yang ditetapkan sebesar Rp4.815.102. Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon telah melakukan mediasi dan langsung mengarahkan pelaporan tersebut ke Disnakertrans Provinsi Banten. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Tags: