MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin
22 April 2024 15:06 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Setyanka Harviana Putri/Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Tags: