Sejumlah 32 Polisi di Sulteng diberhentikan tidak hormat
17 April 2024 16:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak 32 Polisi di wilayah Sulawesi Tengah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Puluhan Polisi ini terbukti melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran berulang. Sejumlah kasus yang dilakukan oleh anggota Polri ini seperti masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan kode etik. (Rangga Musabar/Sandy Arizona/Farah Khadija)
Tags: