Belakangan, masyarakat mengeluhkan tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21. Berikut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Suci Nurhaliza/Muhammad Ramdan/Rayyan/Rijalul Vikry)
Kata DJP soal TER yang sebabkan pajak membengkak saat terima THR
2 April 2024 04:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -
Tags: