21 terpidana kasus keributan pengembangan Pulau Rempang dibebaskan
27 Maret 2024 01:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak 21 terpidana kasus pengembangan Rempang Eco City dinyatakan bebas setelah Kejaksaan Negeri Batam memberikan surat eksekusi kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Sedangkan terhadap 12 terpidana lain, Kejari Batam masih mempertimbangkan, dan satu terpidana di bawah umur yang dituntut 3 bulan penjara segera diputuskan formula perhitungannya. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: